Profil Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten merupakan organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016. Tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan. Adapun urusan pilihan tentang Penyuluhan (Pogram Pemberdayaan Kelembagaan dan Sumber Daya Peternakan, Perikanan, Pertanian dan Perkebunan) di limpahkan ke Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Sejarah Badan Ketahanan Pangan – Periode 1999 > Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keppres No. 136 tahun 1999 yang diharapkan dapat terorganisasi dengan lebih baik. Penjabaran Keppres tersebut terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Pertanian yang diuraikan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 160/Kpts/OT.210/3/2000 tata kerja Departemen Pertanian, Badan Urusan Ketahanan Pangan pada Bab XII pasal 140.
Melalui Keputusan tersebut dikemukakan bahwa, badan ini mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan distribusi pangan khususnya beras pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dilakukan juga oleh BULOG dengan ruang lingkup tugas yang sama untuk mendukung pemantapan ketahanan pangan.